Popular Posts

Category List

About

Mahasiswa Fakultas Ekonomi Jurusan Akuntansi Universitas Gunadarma

Link Gunadarma














Gunadarma

Diberdayakan oleh Blogger.

INFO BAAK

Translate This Page

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
Sabtu, 05 Juli 2014

Nama Kelompok :

• M. Husnul Aziz ( 25213969 )
• M. Yusuf F.I ( 26213188 )
• Nungky R.A ( 26213576 )
• Regiawan Sobardo ( 27213362 ) 

KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa. Dalam kesempatan ini, kami  megucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang memberikan dukungan dan bantuan secara moral maupun material dalam proses penyelesaian makalah ini. Khususnya Bapak Mujiyana, S.E, MM selaku dosen mata kuliah Perekonomian Indonesia. Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberi rahmat dan hidayah-Nya kepada semua pihak.

LATAR BELAKANG
Pangan adalah salah satu hak asasi manusia dan sebagai komoditi strategis yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan kesepakatan Internasional, yaitu Universal Declaration of Human Right (1948) , Rome Declaration on World Food Security and World Food Summit (1996), Millennium Development Goals (MDGs). 

Tantangan yang dihadapi Indonesia dalam memerangi kemiskinan dan kelaparan antara lain angka kemiskinan baru berhasil diturunkan dari 16,66% pada tahun 2004 menjadi 12,5% pada tahun 2011. Jumlah orang miskin sebesar 31,02 juta jiwa pada tahun 2010, tingkat pengangguran dipandang masih cukup tinggi. Meskipun berhasil diturunkan dari 11,24% pada tahun 2005 menjadi 6,56% pada bulan Agustus 2011. Jumlah daerah tertinggal yang tersebar di berbagai wilayah masih cukup tinggi.

Untuk menghadapi permasalahan tersebut maka Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2012 mengusung tema Percepatan dan Perluasan Pertumbuhan Ekonomi yang inklusif dan berkeadilan bagi peningkatan Kesejahteraan Rakyat. Salah satunya adalah pengadaan Program Beras Miskin (Raskin).

Rumusan masalah
1.     Tujuan program RASKIN
2.      Siapa yang Berhak Menerima RASKIN
3.   Dasar Hukum yang ada dalam program RASKIN
Tujuan
1.      Memenuhi tugas mata kuliah softskill Perekonomian Indonesia.
2.      Mengetahui program RASKIN.
3.      Mengetahui tentang Hukum dalam program RASKIN

Isi
Raskin merupakan subsidi pangan dalam bentuk beras yang diperuntukkan bagi rumah tangga berpenghasilan rendah sebagai upaya dari pemerintah untuk meningkatkan ketahananpangan dan memberikan perlindungan sosial pada rumah tangga sasaran. Keberhasilan Program Raskin diukur berdasarkan tingkat pencapaian indikator 6T, yaitu: tepat sasaran,tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu, tepat kualitas,dan tepat administrasi. Program ini bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran Rumah Tangga Sasaran (RTS) melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan pokok dalam bentuk beras dan mencegah penurunan konsumsi energi dan protein. Selain itu raskin bertujuan untuk meningkatkan/membuka akses pangan keluarga melalui penjualan beras kepada keluarga penerima manfaat dengan jumlah yang telah ditentukan. 

Apa itu Program Raskin?
Program Raskin adalah salah satu program penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial di bidang pangan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat berupa bantuan beras bersubsidi kepada rumah tangga berpendapatan rendah (rumah tangga miskin dan rentan miskin).

Program Raskin adalah program nasional lintas sektoral baik vertikal (Pemerintah Pusat sampai dengan Pemerintah Daerah) maupun horizontal (lintas Kementerian/Lembaga), sehingga semua pihak yang terkait bertanggung jawab sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan dan pencapaian tujuan Program Raskin. 

Apa tujuan Program Raskin?
Program Raskin bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga sasaran dalam memenuhi kebutuhan pangan pokok dalam bentuk beras. Lebih jauh, program raskin bertujuan untuk membantu kelompok miskindan rentan miskin mendapat cukup pangan dan nutrisi karbohidrat tanpa kendala. 

Siapa yang berhak menerima beras Raskin?
Rumah tangga yang berhak menerima beras Raskin, atau juga disebut Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM) Program Raskin, adalah rumah tangga yang terdapat dalam data yang diterbitkan dari Basis Data Terpadu hasil PPLS 2011 yang dikelola oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dan disahkan oleh Kemenko Kesra RI.

Tahun 2012, Program Raskin menyediakan beras bersubsidi kepada 17,5juta RTS-PM dengan kondisi sosial ekonomi terendah di Indonesia (kelompok miskin dan rentan miskin).Sedangkan untuk tahun 2013, Program Raskin menyediakan beras bersubsidi kepada 15,5 juta RTS-PM.

Kesalahan terjadi dalam penyaluran raskin
Dari identifikasi dan inventarisasi data berdasar pemberitaan di media massa tahun 2002 dan 2003, setidaknya ada delapan kesalahan dalam penyaluran raskin, sehingga amat merugikan masyarakat miskin yang menerimanya.

Pertama, salah sasaran. Raskin yang semestinya dibagikan kepada keluarga miskin, ternyata jatuh ke tangan kelompok masyarakat lain.

Kedua, mutu beras jelek. Meski pemerintah menjamin kualitas raskin berkondisi baik, namun banyak dikeluhkan, beras dibagikan apek, pera, kotor dan banyak kutu. Raskin kurang layak dikonsumsi itu lalu dijual oleh penerimanya, dan uangnya untuk beli beras yang kualitasnya lebih baik.

Ketiga, dijual lagi ke pasar. Raskin tidak dibagikan kepada yang berhak menerima, tetapi oleh oknum petugas dijual ke penadah. Kasus yang mirip terjadi di Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Di sana oleh petugas koordinator yang membagi raskin malah dijual ke pasar dan uang hasil penjualannya digunakan untuk mendirikan tempat ibadah.

Keempat, jumlah berkurang. Jumlah raskin yang dibagikan bukan dalam bentuk ukuran per kilogram, tetapi per liter, sehingga beras yang diterima jumlahnya kurang. Kekurangan itu juga bisa terjadi karena penggunaan timbangan yang keliru dan berbeda dengan timbangan standar, sehingga saat beras ditimbang kembali jumlahnya hanya 19 atau 19,5 kg.

Kelima, tidak sesuai harga. Harga pembelian raskin yang semestinya Rp 1.000/kg, harus dibeli seharga Rp 1.300/liter (bukan kilogram).

Keenam, ada biaya tambahan. Harga raskin yang semestinya dijual Rp 1.000/kg atau Rp 20.000/20 kg, terpaksa harus dibayar lebih, karena ada biaya tambahan seperti untuk biaya administrasi, ongkos angkut, dan lainnya mulai dari Rp 500 sampai Rp 6.000.

Ketujuh, kesalahan data. Akibat tidak adanya koordinasi antara pemerintah baik dari pusat, provinsi, kabupaten sampai desa, jumlah orang miskin yang didata lebih besar atau lebih sedikit dari yang sebenarnya, sehingga raskin yang dibagikan kurang atau lebih.

Kedelapan, menunggak setoran pembayaran. Akibat tunggakan hasil penjualan raskin di suatu daerah yang tidak disetorkan ke Dolog, maka Dolog tidak mau menyalurkan lagi jatah raskin sebelum tunggakan dilunasi. Hal ini tentu amat merugikan penerima manfaat raskin, karena mereka membeli secara kontan, sedangkan urusan penyetoran uang hasil pembelian tidak diketahui.

DARI apa yang diuraikan menandakan, penyaluran raskin amat rentan terhadap penyelewengan dan manipulasi, karena banyak celah-celah yang bisa dilakukan oknum petugas di lapangan untuk menyunat raskin. Untuk itu, pemerintah selain harus memperketat penyaluran raskin, juga harus menyempurnakan mekanismenya, sehingga peluang untuk memanipulasi dan menyelewengkan raskin bisa dikurangi bahkan dihilangkan.

Dasar Hukum
-          Undang-undang No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Masyarakat
-          Undang-undang No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan
-          Undang-undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
-          Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
-          Undang-undang No. 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
-          Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2003 tentang Pendirian Usaha Umum (Perum) BULOG.

KESIMPULAN
            Demi terlaksananya Rencana Kerja Pemerintah dengan tema Percepatan dan Perluasan Pertumbuhan Ekonomi yang inklusif, pemerintah membuat program Beras Miskisn (Raskin). Yang memiliki alasan dikarenakan kebutuhan pokok  rakyat Indonesia adalah mengkonsumsi beras, serta tingkat rata-rata konsumsi beras Indonesia diatas rata-rata konsumsi beras dunia. Dan memiliki tujuan mengurangi beban kebutuhan rakyat miskin dalam memenuhi kebutuhan pokok.


DAFTAR PUSTAKA

0 komentar: