Popular Posts

Category List

About

Mahasiswa Fakultas Ekonomi Jurusan Akuntansi Universitas Gunadarma

Link Gunadarma














Gunadarma

Diberdayakan oleh Blogger.

INFO BAAK

Translate This Page

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
Minggu, 16 Oktober 2016


Nama          : Muhammad Husnul Aziz
Kelas          : 4 EB 19
NPM          : 25213969

Bapepam-LK Periksa Katarina Utama
Selasa, 4 Januari 2011 - 09:07 wib
JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) masih melakukan pemeriksaan terhadap adanya dugaan penyelewengan dana penawaran saham perdana (initial public offering/IPO) yang dilakukan PT Katarina Utama Tbk (RINA). Kasus tersebut saat ini ditangani oleh Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Bapepam-LK.
“Surat pemeriksaannya sudah dikeluarkan. Latar belakang isi surat pemeriksaan ini adalah adanya dugaan penyalahgunaan dana IPO oleh Katarina,” ujar Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Bapepam-LK Sardjito di Jakarta kemarin.
Menurutnya, manajemen perusahaan di bidang jasa penyewaan menara tersebut diduga melakukan penyelewengan atas dana IPO 2009 sebesar Rp33,6 miliar.
Dana yang sedianya akan digunakan untuk membeli peralatan, modal kerja, serta menambah kantor cabang, tidak digunakan se-bagaimana mestinya. Hingga saat ini manajemen perseroan belum melakukan realisasi sebagaimana mestinya.
Dari dana hasil penawaran umum saham perdana sebesar Rp33,6 miliar, dana yang digunakan hanya berkisar antara Rp4 miliar–Rp5 miliar. Sehingga, besar kemungkinan telah terjadi penyelewengan dana publik sebesar Rp28 miliar–Rp29 miliar.
Selain itu, Katarina diduga telah memanipulasi laporan keuangan audit tahun 2009 dengan memasukkan sejumlah piutang fiktif guna memperbesar nilai aset perseroan.
Dalam laporan keuangan auditan tahun 2009 tersebut, perseroan mencantumkan adanya piutang dari PT Media Intertel Graha (MIG) sebesar Rp8,606 miliar dan mencantumkan pemasukan pendapatan dari MIG sebesar Rp6,773 miliar. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengaku dikecewakan manajemen RINA terkait aksi penyelewengan dana publik.
BEI saat ini masih mengkaji sejauh mana penyelewengan yang dilakukan manajemen. BEI akan meminta perusahaan yang bersangkutan melakukan penghapusan pencatatan saham secara sukarela (voluntary delisting) jika perseroan melakukan perubahan komposisi manajemen dan pemegang saham tanpa sepengetahuan otoritas bursa.
“Kalau memang itu dilakukan, kami akan minta mereka untuk membeli kembali saham publiknya, untuk kemudian melakukan delisting. Sebab, kalau kami force delisting, publik akan dirugikan,” ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI Eddy Sugito. (juni triyanto)(Koran SI/Koran SI/ade)



Pelanggaran
Adapun dalam kasus PT Katarina Utama Tbk ini, ada 5 pelanggaran terhadap prinsip tata kelola yang baik.
1.      Transparansi (Transparency)

PT Katarina Utama tidak menyampaikan informasi dengan benar, seperti yang telah disampaikan bahwa Manajemen RINA telah memanipulasi laporan keuangan dengan memasukkan sejumlah piutang fiktif guna memperbesar nilai aset perseroan dan memperbesar nilai pendapatan sehingga informasi yang diterima oleh para pemangku kepentingan menjadi tidak akurat yang mengakibatkan para pemangku kepentingan seperti investor menjadi salah mengambil keputusan. Hal ini menunjukkan bahwa PT Katarina Utama telah melanggar prinsip Transparansi (Keterbukaan) dalam penyampaian informasi.
 
2.      Akuntabilitas (Accountability)
Telah terbukti bahwa Katarina Utama tidak merealisasikan dana hasil IPO sesuai dengan prospektus perseroan dan melakukan penyelewengan dana, sehingga terjadi ketidak efektifan kinerja perseroan. Laporan Keuangan yang dihasilkannya pun menjadi tidak akurat dan tidak dapat dipercaya. Hal ini jelas menjadi bukti bahwa PT Katarina Utama gagal dalam menerapkan prinsip akuntabilitas.
 
3.      Responsibilitas (Responsibility)
PT Katarina Utama melanggar prinsip Responsibilitas dengan melakukan penyelewengan dana milik investor publik hasil IPO sebesar Rp 29,04 miliar, manajemen PT Katarina Utama juga tidak meyelesaikan kewajibannya kepada karyawan dengan membayar gaji mereka,. Berdasarkan informasi yang diperoleh sebagian besar direksi dan pemangku kepentingan perseroan dikabarkan telah melarikan diri ke luar negeri. Hal ini jelas menggambarkan bahwa RINA melanggar Prinsip Responsibilitas.

4.      Independensi (Independency)
Adanya manipulasi laporan keuangan menunjukan bahwa divisi keuangan yang membuat laporan tersebut tidak independen. Meskipun merupakan bagian internal dari PT Katarina Utama, pihak yang bertanggungjawab membuat laporan keuangan haruslah membuat laporan keuangan sesuai nilai yang sebenarnya tanpa manipulasi tanpa terpengaruh pihak manajemen meskipun pihak manajemen menginginkan adanya manipulasi.
 
5.      Keadilan (Fairness)
PT Katarina Utama tidak memperlakukan secara adil para pemangku kepentingan, investor tidak diperlakukan secara adil dan tidak ada keadilan pula bagi karyawan. Hal itu sangat jelas tergambarkan pada pada pemotongan gaji untuk asuransi jamsostek para karyawan, telah dipaparkan diatas bahwa para karyawan yang tidak mengikuti asuransi jamsostek gajinya tetap ikut dipotong tanpa alasan yang jelas.Selain itu cabang RINA di Medan telah melakukan penutupan secara sepihak tanpa menyelesaikan hak hak para karyawan dengan tidak membayar gaji sesuai dengan pengorbanan yang telah mereka berikan kepada PT Katarina Utama, terbukti bahwa manajemen PT Katarina Utama melanggar prinsip Keadilan.

Kesimpulan
Praktik pelanggaran penggunaan dana penawaran umum oleh PT Katarina   Utama Tbk jelas merupakan pelanggaran prinsip keterbukaan informasi dari perusahaan public. Akibatnya pemegang saham dirugikan karena tidak mengetahui kondisi perusahaan yang sesungguhnya akibat adanya manipulasi laporan keuangan.
            PT Kirana Utama dengan sangat jelas telah melakukan pelanggaran prinsip-prinsip tata kelola yang baik, diantaranya karena telah memanipulasi laporan keuangan sehingga tidak mencerminkan transparansi dan akuntabilitas, tidak memnuhi hak-hak karyawan pasca penghentian operasional perusahaan sehingga tidak mencerminkan prinsip pertanggungjawaban dan keadilan.


0 komentar: