Popular Posts
-
Nama : Muhammad Husnul Aziz Kelas : 4 EB 19 NPM : 25213969 Bapepam-LK Periksa Katarina Utama Se...
-
Nama : Muhammad Husnul Aziz Kelas : 1EB20 NPM : 25213969 I. Pendahluan Indonesia telah lama dikenal sebaga...
-
Nama Kelompok : • M. Husnul Aziz ( 25213969 ) • M. Yusuf F.I ( 26213188 ) • Nungky R.A ( 26213576 ) • Regiawan Sobardo ( 27213362 ) ...
-
I. PEMBUKAAN Jepang adalah salah satu negara yang pernah menjajah Indonesia. Meskipun Jepang hanya menjajah Indonesia selama 3,5 tahun, ak...
-
Nama : Muhammad Husnul Aziz Kelas : 1EB20 NPM : 25213969 I. PENDAHULUAN Budidaya ikan lele sangat diminati para peternak ka...
Blog Archive
-
►
2017
(6)
- ► April 2017 (6)
-
▼
2016
(8)
- ► Desember 2016 (5)
- ► November 2016 (1)
-
►
2014
(5)
- ► November 2014 (2)
- ► April 2014 (1)
-
►
2013
(16)
- ► November 2013 (14)
- ► Oktober 2013 (2)
Category List
- Sejarah (1)
- Tugas Kelompok (11)
- Tulisan (8)
About
Mahasiswa Fakultas Ekonomi Jurusan Akuntansi Universitas Gunadarma
Diberdayakan oleh Blogger.
INFO BAAK
-
Pengecekan Nilai Lokal Semester ATA 2020/2021 - Pelayanan Cek Nilai Lokal semester ATA 2020/2021 akan dilayani mulai KAMIS 2 September s/d RABU 22 September 2021 secara live chat di baak.gunadarma.ac.id,...3 tahun yang lalu
Minggu, 16 Oktober 2016
Nama : Muhammad Husnul Aziz
Kelas : 4 EB 19
NPM : 25213969
Bapepam-LK Periksa
Katarina Utama
Selasa, 4 Januari 2011
- 09:07 wib
JAKARTA - Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) masih melakukan
pemeriksaan terhadap adanya dugaan penyelewengan dana penawaran saham perdana
(initial public offering/IPO) yang dilakukan PT Katarina Utama Tbk (RINA).
Kasus tersebut saat ini ditangani oleh Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Bapepam-LK.
“Surat pemeriksaannya
sudah dikeluarkan. Latar belakang isi surat pemeriksaan ini adalah adanya
dugaan penyalahgunaan dana IPO oleh Katarina,” ujar Kepala Biro Pemeriksaan dan
Penyidikan Bapepam-LK Sardjito di Jakarta kemarin.
Menurutnya, manajemen
perusahaan di bidang jasa penyewaan menara tersebut diduga melakukan
penyelewengan atas dana IPO 2009 sebesar Rp33,6 miliar.
Dana yang sedianya akan
digunakan untuk membeli peralatan, modal kerja, serta menambah kantor cabang,
tidak digunakan se-bagaimana mestinya. Hingga saat ini manajemen perseroan
belum melakukan realisasi sebagaimana mestinya.
Dari dana hasil
penawaran umum saham perdana sebesar Rp33,6 miliar, dana yang digunakan hanya
berkisar antara Rp4 miliar–Rp5 miliar. Sehingga, besar kemungkinan telah
terjadi penyelewengan dana publik sebesar Rp28 miliar–Rp29 miliar.
Selain itu, Katarina
diduga telah memanipulasi laporan keuangan audit tahun 2009 dengan memasukkan
sejumlah piutang fiktif guna memperbesar nilai aset perseroan.
Dalam laporan keuangan
auditan tahun 2009 tersebut, perseroan mencantumkan adanya piutang dari PT
Media Intertel Graha (MIG) sebesar Rp8,606 miliar dan mencantumkan pemasukan
pendapatan dari MIG sebesar Rp6,773 miliar. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengaku
dikecewakan manajemen RINA terkait aksi penyelewengan dana publik.
BEI saat ini masih
mengkaji sejauh mana penyelewengan yang dilakukan manajemen. BEI akan meminta
perusahaan yang bersangkutan melakukan penghapusan pencatatan saham secara
sukarela (voluntary delisting) jika perseroan melakukan perubahan komposisi
manajemen dan pemegang saham tanpa sepengetahuan otoritas bursa.
“Kalau memang itu
dilakukan, kami akan minta mereka untuk membeli kembali saham publiknya, untuk
kemudian melakukan delisting. Sebab, kalau kami force delisting, publik akan
dirugikan,” ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI Eddy Sugito. (juni
triyanto)(Koran SI/Koran SI/ade)
Pelanggaran
Adapun dalam kasus PT
Katarina Utama Tbk ini, ada 5 pelanggaran terhadap prinsip tata kelola yang
baik.
1.
Transparansi (Transparency)
2.
Akuntabilitas (Accountability)
Telah
terbukti bahwa Katarina Utama tidak merealisasikan dana hasil IPO sesuai dengan
prospektus perseroan dan melakukan penyelewengan dana, sehingga terjadi ketidak
efektifan kinerja perseroan. Laporan Keuangan yang dihasilkannya pun menjadi
tidak akurat dan tidak dapat dipercaya. Hal ini jelas menjadi bukti bahwa PT
Katarina Utama gagal dalam menerapkan prinsip akuntabilitas.
3.
Responsibilitas (Responsibility)
PT
Katarina Utama melanggar prinsip Responsibilitas dengan melakukan penyelewengan
dana milik investor publik hasil IPO sebesar Rp 29,04 miliar, manajemen PT
Katarina Utama juga tidak meyelesaikan kewajibannya kepada karyawan dengan
membayar gaji mereka,. Berdasarkan informasi yang diperoleh sebagian besar
direksi dan pemangku kepentingan perseroan dikabarkan telah melarikan diri ke
luar negeri. Hal ini jelas menggambarkan bahwa RINA melanggar Prinsip
Responsibilitas.
4.
Independensi (Independency)
Adanya
manipulasi laporan keuangan menunjukan bahwa divisi keuangan yang membuat
laporan tersebut tidak independen. Meskipun merupakan bagian internal dari PT
Katarina Utama, pihak yang bertanggungjawab membuat laporan keuangan haruslah
membuat laporan keuangan sesuai nilai yang sebenarnya tanpa manipulasi tanpa
terpengaruh pihak manajemen meskipun pihak manajemen menginginkan adanya
manipulasi.
5.
Keadilan (Fairness)
PT
Katarina Utama tidak memperlakukan secara adil para pemangku kepentingan,
investor tidak diperlakukan secara adil dan tidak ada keadilan pula bagi
karyawan. Hal itu sangat jelas tergambarkan pada pada pemotongan gaji untuk
asuransi jamsostek para karyawan, telah dipaparkan diatas bahwa para karyawan
yang tidak mengikuti asuransi jamsostek gajinya tetap ikut dipotong tanpa
alasan yang jelas.Selain
itu cabang RINA di Medan telah melakukan penutupan secara sepihak tanpa
menyelesaikan hak hak para karyawan dengan tidak membayar gaji sesuai dengan
pengorbanan yang telah mereka berikan kepada PT Katarina Utama, terbukti bahwa
manajemen PT Katarina Utama melanggar prinsip Keadilan.
Kesimpulan
Praktik
pelanggaran penggunaan dana penawaran umum oleh PT Katarina Utama Tbk jelas merupakan pelanggaran
prinsip keterbukaan informasi dari perusahaan public. Akibatnya pemegang saham
dirugikan karena tidak mengetahui kondisi perusahaan yang sesungguhnya akibat
adanya manipulasi laporan keuangan.
PT Kirana Utama dengan sangat jelas
telah melakukan pelanggaran prinsip-prinsip tata kelola yang baik, diantaranya
karena telah memanipulasi laporan keuangan sehingga tidak mencerminkan
transparansi dan akuntabilitas, tidak memnuhi hak-hak karyawan pasca
penghentian operasional perusahaan sehingga tidak mencerminkan prinsip
pertanggungjawaban dan keadilan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar