Popular Posts
-
Nama : Muhammad Husnul Aziz Kelas : 4 EB 19 NPM : 25213969 Bapepam-LK Periksa Katarina Utama Se...
-
Nama : Muhammad Husnul Aziz Kelas : 1EB20 NPM : 25213969 I. Pendahluan Indonesia telah lama dikenal sebaga...
-
Nama Kelompok : • M. Husnul Aziz ( 25213969 ) • M. Yusuf F.I ( 26213188 ) • Nungky R.A ( 26213576 ) • Regiawan Sobardo ( 27213362 ) ...
-
I. PEMBUKAAN Jepang adalah salah satu negara yang pernah menjajah Indonesia. Meskipun Jepang hanya menjajah Indonesia selama 3,5 tahun, ak...
-
Nama : Muhammad Husnul Aziz Kelas : 1EB20 NPM : 25213969 I. PENDAHULUAN Budidaya ikan lele sangat diminati para peternak ka...
Blog Archive
-
►
2017
(6)
- ► April 2017 (6)
-
►
2016
(8)
- ► Desember 2016 (5)
- ► November 2016 (1)
- ► Oktober 2016 (2)
-
▼
2014
(5)
- ► April 2014 (1)
-
►
2013
(16)
- ► November 2013 (14)
- ► Oktober 2013 (2)
Category List
- Sejarah (1)
- Tugas Kelompok (11)
- Tulisan (8)
About
Mahasiswa Fakultas Ekonomi Jurusan Akuntansi Universitas Gunadarma
Diberdayakan oleh Blogger.
INFO BAAK
-
Pengecekan Nilai Lokal Semester ATA 2020/2021 - Pelayanan Cek Nilai Lokal semester ATA 2020/2021 akan dilayani mulai KAMIS 2 September s/d RABU 22 September 2021 secara live chat di baak.gunadarma.ac.id,...3 tahun yang lalu
Minggu, 30 November 2014
Nama : Muhammad Husnul Aziz
Kelas : 2EB19
NPM : 25213969
I. PENDAHULUAN
Kelas : 2EB19
NPM : 25213969
I. PENDAHULUAN
Koperasi
adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi
kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Sejarah singkat gerakan
koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha
yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya.
Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi
dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa
orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas,
terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan
mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
II. ISI
A. Pengertian
Koperasi
Penjelasan
UUD 1945 menyatakan bahwa bangunan usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa
indonesia adalah koperasi. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang
dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. inti dari koperasi adalah kerja sama,
yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan
kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian
nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya
melainkan juga milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Berikut ini adalah
landasan koperasi Indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di Indonesia.
- · Landasan Idiil ( pancasila )
- · Landasan Mental ( Setia kawan dan
kesadaran diri sendiri )
- · Landasan Struktural dan gerak (
UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 )
Koperasi adalah juga
gerakan yang terorganisasi yang didorong oleh cita – cita rakyat mencapai
masyarakat yang maju, adil dan makmur seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945
khususnya pasal 33 ayat (1) yang menyatakan bahwa :
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan”. Dan “bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi”.
Karena dorongan cita – cita rakyat itu, undang – undang tentang perkoperasian
No. 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa koperasi selain badan usaha juga adalah
gerakan ekonomi rakyat.
Beberapa definisi
koperasi yang didapatkan dari berbagai sumber, sebagai berikut :
A. Definisi Koperasi
Menurut ILO ( International Labour Organization )
Definisi koperasi yang lebih detail dan
berdampak internasional diberikan oleh ILO sebagai berikut :
“Cooperative defined as an association of persons usually of limited
means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end
thorough the formation of a democratically controlled business organization,
making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share
of risk and benefits of undertaking”.
Dalam definisi ILO
tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut :
- · Koperasi adalah perkumpulan orang
– orang ( Association of persons ).
- ·Penggabungan orang – orang
tersebut berdasar kesukarelaan ( Voluntarily joined together ).
- · Terdapat tujuan ekonomi yang
ingin dicapai ( to achieve a common economic end ).
- · Koperasi yang dibentuk adalah
satu organisasi bisnis ( badan usaha ) yang diawasi dan dikendalikan
secara demokratis ( formation of a democratically controlled
business organization )
- · Terdapat kontribusi yang adil
terhadap modal yang dibutuhkan ( making equitable contribution to
the capital required )
- · Anggota koperasi menerima resiko
dan manfaat secara seimbang ( Accepting a fair share of the risk
and benefits of the undertaking ).
B. Definisi Koperasi
Menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam
bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu
perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan
kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara
kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para
anggotanya”.
C. Definisi Koperasi
Menurut Hatta
Menurut Hatta, untuk disebut koperasi,
sesuatu organisasi itu setidak – tidaknya harus melaksanakan 4 asas. Asas –
asas tersebut adalah :
1. Tidak Boleh dijual
dan dikedaikan barang – barang palsu
2. harga barang harus
sama dengan harga pasar setempat
3. Ukuran harus benar
dan dijamin
4. Jual beli dengan
Tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli diluar
kemampuannya.
D. Definisi Koperasi
Menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai
organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang
berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata – mata
bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.
E. Definisi Koperasi
Menurut Undang – Undang No. 25 Tahun 1992
Undang – undang No. 25 tahun 1992,
memberikan definisi “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang –
orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas
asas kekeluargaan”.
Berdasarkan batasan
koperasi, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut :
- · Koperasi adalah badan usaha (
Business Enterprise )
- · Koperasi adalah kumpulan orang –
orang dan atau badan – badan hokum koperasi
- · Koperasi Indonesia adalah
koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip – prinsip koperasi”
- · Koperasi Indonesia adalah
“Gerakan Ekonomi Rakyat”.
- · Koperasi Indonesia “berazaskan
kekeluargaan”
F. Definisi Koperasi
Menurut Dr. Fay
Dr. Fay pada tahun 1908 memberikan
definisi, “Koperasi adalah suatu perserikatan dngan tujuan berusaha bersama
yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak
memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing – masing sanggup
menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan
kesempatan mereka terhadap organisasi”.
G. Definisi Koperasi
Menurut Calvert
Calvert dalam bukunya The Law
and Principles Of Cooperation memberikan definisi, “Koperasi adalah
organisasi orang – orang yang hasratnya dilakukan secara sukarela sebagai
manusia atas dasar kesatuan untuk mencapai tujuan masing – masing”.
H. Definisi Koperasi
Menurut ICA ( International Cooperation Allience )
ICA dalam bukunya “The Cooperative
Principles” karangan P.E. Weraman memberikan definisi sebagai berikut, “
Koperasi adalah kumpulan orang – orang atau badan hokum yang bertujuan untuk
perbaikan social ekonomi anggotanya dengan memenuhi kebutuhan anggotanya dengan
jalan saling membantu antara satu dengan yang lainnya dengan cara membatasi
keuntungan, usaha tersebut harus didasarkan atas prinsip – prinsip koperasi”.
I. Definisi Koperasi
Menurut Prof. Marvin, A. Schaars.
Prof.Marvin, A. Schaars, seorang guru
besar dari University Of Wisconsin, Madison USA, memberikan
definisi “A Coorperative is a business voluntary owned and controlled
by is member patrons, and operated for them and by them an a non profit or cost
basis”. Yang artinya, “Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara
suka rela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya
dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nirlaba atau atas
dasar biaya”.
J. Definisi Koperasi
Menurut Undang – undang Koperasi India
Undang – undang Koperasi India tahun
1904 yang diperbaharui pada tahun 1912 memberikan definisi, “Koperasi adalah
organisasi masyarakat atau kumpulan orang – orang yang bertujuan untuk
meningkatkan pendapatan atau mengusahakan kebutuhan ekonomi para anggotanya
sesuai dengan prinsip – prinsip koperasi”.
B. Prinsip Koperasi
Prinsip
– prinsip koperasi adalah garis –garis penuntun yang digunakan oleh koperasi
untuk melaksanakan nilai – nilai tersebut dalam praktik.
- Prinsip
pertama : keanggotaan Sukarela dan Terbuka
Koperasi
– koperasi adalah perkumpulan – perkumpulan sukarela, terbuka bagi semua orang
yang mampu menggunakan jasa – jasa perkumpulan dan bersedia menerima tanggung
jawab keanggotaan, tanpa diskriminasi jender, social, rasial, politik atau
agama.
- Prisip
kedua : Pengendalian oleh Anggota Secara demokratis
Koperasi
– koperasi adalah perkumpulan – perkumpulan demokratis yang dikendalikan oleh
para anggota secara aktif berpartisipasi dalam penetapan kebijakan – kebijakan
perkumpulan dan mengambil keputusan – keputusan. Pria dan wanita mengabdi
sebagai wakil – wakil yang dipilih, bertanggung jawab kepada para anggota.
Dalam koperasi primer anggota – anggota mempunyai hak – hak suara yang sama (
satu anggota, satu suara ), dan koperasi pada tingkatan – tingkatan lain juga
di atur secara demokratis.
- Prinsip ketiga : Partisipasi Ekonomi Anggota
Anggota
– anggota menyumbang secara adil dan mengendalikan secara demokrasi modal dari
koperasi mereka. Sekurang – kurangnya sebagian dari modal tersebut biasanya
merupakan milik bersama dari koperasi. Anggota – anggota biasanya menerima
kompensasi yang terbatas, bilamana ada, terhadap modal. Anggota – anggota
membagi surplus – surplus untuk sesuatu atau tujuan – tujuan sebagai berikut :
*
Pengembangan koperasi – koperasi mereka
*
Kemungkinan dengan membentuk cadangan sekurang – kurangnya sebagian padanya
tidak dapat dibagi – bagi
*
Pemberian manfaat kepada anggota – anggota sebanding dengan transaksi –
transaksi mereka dengan koperasi
*
Mendukung kegiatan – kegiatan yang disetujui oleh anggota
- Prinsip keempat : Otonomi Dan Kebebasan
Koperasi
– koperasi bersifat otonom, merupakan perkumpulan – perkumpulan yang menolong
diri sendiri dan dikendalikan oleh anggota – anggotanya. Koperasi – koperasi
mengadakan kesepakatan –kesepakatan dengan perkumpulan – perkumpulan
lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari sumber – sumber luar, dan
hal itu dilakukan dengan persyaratan – persyaratan yang menjamin adanya
pengendalian anggota – anggota serta dipertahankannya ekonomi koperasi.
- Prinsip
kelima : Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi
Koperasi
– koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota – anggotanya,
para wakil yang dipilih, manajer dan karyawan, sehingga mereka dapat memberikan
sumbangan yang efektif bagi perkembangan koperasi – koperasi mereka. Mereka
memberi informasi kepada masyarakat umum, khususnya orang – orang muda pemimpin
– pemimpin opini masyarakat mengenai sifat dan kemanfaatan – kemanfaatan
kerjasama.
- Prinsip keenam : Kerjasama diantara Koperasi
Koperasi
– koperasi akan dapat memberikan pelayanan paling efektif kepada para anggota
dan memperkuat gerakan koperasi dengan cara bekerja sama melalui struktur –
struktur local, nasional, regional, dan internasional.
- Prinsip
ketujuh : Kepedulian Terhadap Komunitas
Koperasi
– koperasi bekerja bagi pembangunan yang berkesinambungan dari komunikasi –
komunitas mereka melalui kebijakan – kebijakan yang disetujui oleh anggota –
anggotanya.
Beberapa
prinsip – prinsip koperasi yang didapatkan dari berbagai sumber, sebagai
berikut :
A. Prinsip menurut Munkner
Hans
H. Munkner menyarikan 12 prinsip koperasi yang ditunkan dari 7 variabel gagasan
umum sebagai berikut :
- 7 variabel gagasan umum :
- Menolong diri sendiri berdasarkan
kesetiakawanan ( self-help based on solidarity )
- Demokrasi ( democracy )
- kekuatan modal tidak diutamakan (
neutaralited Capital )
- ekonomi ( Economy )
- Kebebasan ( Liberty )
- Keadilan ( Equity )
- Memajukan kehidupan social melalui
pendidikan ( Social Advancement Through Education )
- 12 Prinsip koperasi :
- Keanggotaan bersifat sukarela
(Valuntarily membership )
- Keanggotaan terbuka ( Open
membership )
- Pengembangan anggota ( Member
Promotion )
- Identitas sebagai pemilik dan
pelanggan ( Identity of co-owners and customers )
- Manajemen dan pengawasan
dilaksanakan secara demokratis (Democratic management and control)
- Koperasi sebagai kumpulan orang –
orang ( Personal Cooperation)
- Modal yang berkaitan dengan aspek
social tidak dibagi (Indivisible social capital)
- Efisiensi ekonomi dari perusahaan
koperasi (Economic efficiency of the cooperative enterprise)
- Perkumpulan dengan sukarela (
Valuntarily association )
- Kebebasan dalam pengambilan
keputusan dan penetapan tujuan (Autonomy in goal setting and the decision
making)
- Pendistribusi yang adil dan merata
akan hasil – hasil ekonomi (Fair and just distribution of economic result)
- Pendidikan anggota ( Member
Education )
B. Prinsip menurut Rochdale
( Equitable Pioner’s Rochdale )
Prinsip – prinsip koperasi rochdale menurut bentuk dan sifat aslinya :
- Pengawasan secara demokratis (
Democratic Control )
- Keanggotaan yang terbuka ( Open
membership )
- Bunga atas modal dibatasi ( a fixed
or limited interest on capital )
- Pembagian sisa hasil usaha ( SHU )
kepada anggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota ( The
distribution of surplus in dividend to the members in proportion to their
purchases )
- Penjualan sepenuhnya dengan tunai (
Trading strictly on a cash basis )
- Barang – barang yang dijual harus
asli dan tidak dipalsukan ( Selling only pure and unadulterated goods )
- Netral terhadap politik dan agama (
Political and religious neutrality )
Prinsip
– prinsip koperasi Rochdale ini selanjutnya merupakan landasan kerja koperasi :
- Pembelian barang secara tunai
- Harga jual sama dengan harga barang
pasar setempat
- Mutu barang baik, timbangan dan
ukurannya benar
- Pemberian bunga atas modal dibatasi
- Keuntungan dibagi berdasarkan
banyaknya pembelian
- Sebagian keuntungan dipergunakan
untuk cadangan dana pendidikan, dan dana social
- Keanggotaan terbuka untuk umum, netral terhadap agama dan politik
C. Prinsip menurut Raiffeisen
Prinsip Raiffeisen adalah sebagai berikut :
- Swadaya
- Daerah kerja terbatas
- SHU untuk cadangan
- Tanggung jawab anggota tidak
terbatas
- Pengurus bekerja atas dasar
kesukarelaan
- Usaha hanya kepada anggota
- Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Untuk
itu Raiffeisen memupuk modal dari para pemilik modal dengan bunga yang sangat
rendah. Landasan dan cara kerja yang ditempuh oleh F.W Raiffeisen adalah :
- Petani dibiasakan untuk menabung
- Adanya pengawasan terhadap
pemakaian kredit
- Keanggotaan dibatasi agar antar
anggota dapat saling mengenal dan dapat bekerja sama dengan baik
- Pengelolaan oleh anggota dan tidak
mendapat upah
- keuntungan bersih menjadi milik
bersama
Koperasi
ini menjadi kredit union dan Basnk Perkreditan Rakyat yang kemudian dikenal
sebagai Bank Raiffeisen.
D. Prinsip menurut Schulze
Untuk membentuk koperasi kredit atau Bank Tabungan Kredit adalah dengan cara :
- Membeli saham untuk menjadi anggota
- Mengumpulkan modal dari penyambung
yang mau memberikan uangnya sebagai modal
- Membatasi pinjaman untuk jangka
pendek
- Menetapkan wilayah kerja
diperkotaan
- Menggaji para pengurus
- Membagi keuntungan kepada para
anggota
Herman
Schulze yang dikembangkan didaerah pinggiran kota ( urban ). Inti prinsip
Herman Schulze adalah sebagai berikut :
- Swadaya
- SHU untuk cadanan dan untuk
dibagikan kepada anggotanya
- Tanggung jawab anggota terbatas
- Pengurus bekerja dengan mendapatkan
imbalan
- . Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
E. Prinsip menurut ICA (
International Cooperative Allience )
ICA
( International Cooperative alliance ) yang didirikan pada tahun 1895 merupakan
organisasi gerakan koperasi yang tertinggi didunia.
Dalam
BAB IV Undang – undang NO. 12 Tahun 1967 yang membahas asas dan sendi dasar koperasi,
dimana dikatakan bahwa asas koperasi adalah kekeluargaan dan kegotong –
royongan, sednagkan dalam sendi dasar koperasdi di antaranya dimasukan
keanggotaan yang sukarela, pembagian sisa hasil usaha diatur menurut masing –
masing anggota, pembatasan bunga atas modal dan sebagainya, yang semua ini oleh
ICA dikelompokkan sebagai Cooperative Principles.
Sidang
ICA pada tahun 1966 merumuskan prinsip – prinsip koperasi, dirinci sebagai
berikut:
*
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat – buat
( Open and voluntarily membership )
*
Kepimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara (Democratic control
– one member one vote)
*
Modal menerima bunag yang terbatas, itupun bila ada ( Limited interest of
capital )
*
SHU dibagi tiga :
1)
Sebagian untuk cadangan
2)
Sebagian untuk masyarakat
3)
Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing –
masing
*
Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus (Promotion of
Education)
*
Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat
regional, nasional, maupu internasional (Intercooperative network)
F. Prinsip menurut M.M Coady
M.M
Coady mengembangkan bentuk koperasi dengan cara mengadakan pendidikan kepada orang
yang telah dewasa. Lembaga pendidikan formal yang membantu mengembangkan
koprasi tersebut adalah Coady International Institute di Kanada.
G. Prinsip – prinsip koperasi
Indonesia
* Menurut Undang – undang No.12 Yahun 1967
Jika
dilihat dari sejarah perundang – undangan koperasi Indonesia, maka sejak
Indonesia merdeka sudah ada empat undang – undang menyangkut perkoperasian,
yaitu :
1)
Undang – undang No. 79 Tahu 1958 tentang perkumpulan koperasi
2)
Undang – undang No. 14 Tahun 1965
3)
Undang – undang No. 12 Tahun 1967 tentang pokok- pokok perkoperasian
4)
Undang – undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
Prinsip
– prinsip atau sendi – sendi dasar koperasi menurut undang – undang No. 12
tahun 1967, adalah sebagai berikut
- Sifat keanggotaannya sukarela dan
terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia
- Rapat Anggota merupakan kekuasaan
tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
- Pembagian SHU diatur menurut jasa
masing – masing anggota
- Adanya pembatasan bunga atas modal
- Mengembangkan kesejahteraan anggota
khususnya dan masyarakat umumnya
- Usaha dan ketatalaksanaannya
bersifat terbuka
- Swadaya, swakarta, dan swasembada
sebagai pencerminan prinsip dasar percaya diri sendiri
*
Menurut Undang – undang No. 25 Tahun 1992
Prinsip
– prinsip menurut undang – undang No. 25 tahun 1992 Pasal 5 dan yang berlaku
saat ini di Indonesia disebutkan prinsip koperasi adalah sebagai berikut :
1)
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2)
Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3)
Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU ) dilakukan secara adil sebanding dengan
besarnya jasa usaha masing – masing anggota (andil anggota tersebut dalam
koperasi)
4)
Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas
5)
Kemandirian
6)
Pendidikan perkoperasian
7)
Kerjasama antar koperasi
C.
Bentuk Organisasi Koperasi
Bentuk Organisasi
Menurut Hanel :
Merupakan bentuk
koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat
didefiniskan dengan pengertian hukum
- Suatu sistem sosial ekonomi atau
sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
- Sub sistem koperasi
- individu (pemilik dan konsumen
akhir)
- Pengusaha Perorangan/kelompok (
pemasok /supplier)
- Badan Usaha yang melayani anggota
dan masyarakat
Bentuk Organisasi
Menurut Ropke :
Koperasi merupakan
bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari
perusahaan tersebut.
- Identifikasi Ciri Khusus :
- Kumpulan sejumlah individu dengan
tujuan yang sama (kelompok koperasi)
- Kelompok usaha untuk perbaikan
kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
- Pemanfaatan koperasi secara bersama
oleh anggota (perusahaan koperasi)
- Koperasi bertugas untuk menunjang
kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
- Sub sistem
- Anggota Koperasi
- Badan Usaha Koperasi
- Organisasi Koperasi
Bentuk Organisasi Di
Indonesia :
Merupakan suatu susunan
tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam
organisasi perusahaan tersebut. Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan
Pengawas Rapat Anggota, Wadah anggota untuk mengambil keputusan Pemegang
Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
- Penetapan Anggaran Dasar
- Kebijaksanaan Umum (manajemen,
organisasi & usaha koperasi)
- Pemilihan, pengangkatan &
pemberhentian pengurus
- Rencana Kerja, Rencana Budget dan
Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
- Pengesahan pertanggung jawaban
- Pembagian SHU
- Penggabungan, pendirian dan
peleburan
D.
Managemen Koperasi
Implementasi Fungsi Manajemen Koperasi ,Perangkat organisasi
koperasi ada tiga bagian antara lain Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas.
1. Rapat Anggota
Tugas dan wewenang
Rapat Anggota adalah :
· Membahas
dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang
bersangkutan.
· Membahas
dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya.
· Membahas
dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.
· Memilih
dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
· Menetapkan
pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
2. Pengurus
Jumlah Pengurus
sekurang-kurangnya 3 orang yang terdiri dari unsur ketua, sekretaris dan
bendahara.
Tugas pengurus secara kolektif
· memimpin
organisasi dan kegiatan usaha, membina dan membimbing anggota.
· memelihara
kekayaan koperasi, menyelenggarakan rapat anggota, mengajukan rencana RK
dan RAPB.
· mengajukan
laporan keuangan dan pertanggung-jawaban kegiatan.
· menyelenggarakan
pembukuan keuangan secara tertib serta memelihara buku daftar anggota, daftar
pengurus dan buku daftar pengawas.
3. Pengawas
Jumlah pengawas
sekurang-kurangnya tiga orang atau sesuai dengan AD Koperasi. Unsur Pengawas
terdiri dari ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota dan anggota.
Tugas, fungsi, wewenang dan tanggung-jawab pengawas antara lain :
Secara Kolektif
bertugas melakukan pengawasan dan pemeriksaan sekurang-kurangnya 3 bulan sekali
atas tata kehidupan koperasi yang meliputi organisasi, manajemen, usaha,
keuangan, pembukuan dan kebijaksanaan pengurus. Pengawas berfungsi sebagai
Pengawas dan Pemeriksa. Berwenang melakukan pemeriksaan tentang catatan dan
atau harta kekayaan koperasi, serta bertanggung-jawab kepada Rapat Anggota
III
. PENUTUP
Dengan
adanya koperasi yang sudah berkembang dan mengalami pertumbuhan di Indonesia
ini merupakan salah satu pondasi ekonomi karena bagi orang-orang yang belum
memiliki pekerjaan dan yang ingin merubah nasibnya maka orang atau masyarakat
pada umumnya bisa ikut bergabung untuk menjalankan sebuah koperasi dengan
tujuan betul-betul ingin menjalankan tugas dan kewajiban sebagai anggota
koperasi yang ingin mengalami perubahan hidupnya dan di sini kita dapat menarik
sisi kesimpulanya adalah orang-orang yang mau berusaha ingin menciptkan segala
ide dan gagasan untuk perubahan maka yakinlah kita pasti akan mengalami
kesejahteraan.
IV. DAFTAR PUSTAKA
Label:
Tulisan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar