Popular Posts
-
Nama : Muhammad Husnul Aziz Kelas : 4 EB 19 NPM : 25213969 Bapepam-LK Periksa Katarina Utama Se...
-
Nama : Muhammad Husnul Aziz Kelas : 1EB20 NPM : 25213969 I. Pendahluan Indonesia telah lama dikenal sebaga...
-
Nama Kelompok : • M. Husnul Aziz ( 25213969 ) • M. Yusuf F.I ( 26213188 ) • Nungky R.A ( 26213576 ) • Regiawan Sobardo ( 27213362 ) ...
-
I. PEMBUKAAN Jepang adalah salah satu negara yang pernah menjajah Indonesia. Meskipun Jepang hanya menjajah Indonesia selama 3,5 tahun, ak...
-
Nama : Muhammad Husnul Aziz Kelas : 1EB20 NPM : 25213969 I. PENDAHULUAN Budidaya ikan lele sangat diminati para peternak ka...
Blog Archive
-
►
2017
(6)
- ► April 2017 (6)
-
►
2016
(8)
- ► Desember 2016 (5)
- ► November 2016 (1)
- ► Oktober 2016 (2)
-
▼
2014
(5)
- ► April 2014 (1)
-
►
2013
(16)
- ► November 2013 (14)
- ► Oktober 2013 (2)
Category List
- Sejarah (1)
- Tugas Kelompok (11)
- Tulisan (8)
About
Mahasiswa Fakultas Ekonomi Jurusan Akuntansi Universitas Gunadarma
Diberdayakan oleh Blogger.
INFO BAAK
-
Pengecekan Nilai Lokal Semester ATA 2020/2021 - Pelayanan Cek Nilai Lokal semester ATA 2020/2021 akan dilayani mulai KAMIS 2 September s/d RABU 22 September 2021 secara live chat di baak.gunadarma.ac.id,...3 tahun yang lalu
Minggu, 30 November 2014
Nama : Muhammad Husnul Aziz
Kelas : 2EB19
NPM : 25213969
Kelas : 2EB19
NPM : 25213969
I.
Pendahluan
Koperasi
adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi
kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Sejarah singkat gerakan
koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha
yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya.
Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi
dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa
orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas,
terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan
mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya
II. ISI
Pada
tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto
mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh
keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat
oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud
Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman.
Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode,
seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil
mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan
yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai
negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena
tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi
koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang
menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan
pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung
itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu
berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa
tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung
desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi
Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan
dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada
zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan
non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur
kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih
ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi
itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah
jajahan itu.
Pada
tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi
gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat
peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927
Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada
tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan
kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri
Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun,
pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha
koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia.
Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus.
Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan,
dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah
Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia
mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian
ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Fungsi dan peran koperasi Indonesia
Menurut
Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki
fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan
manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional,
serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajarbangsa.
Koperasi berlandaskan hukum
Koperasi
berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah
(Organisasi) ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang
atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha
bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai
perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum
mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang
dan hukum pajak.
Perinsip koperasi
Prinsip
koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk
membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang
dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi
non-pemerintah internasional) adalah
* Keanggotaan yang bersifat terbuka dan
sukarela
* Pengelolaan yang demokratis,
* Partisipasi anggota dalam ekonomi,
* Kebebasan dan otonomi,
* Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan
informasi
Di
Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
* Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
* Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
* Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
* Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal
* Kemandirian
* Pendidikan perkoperasian
* Kerjasama antar koperasi
Jenis Koperasi menurut fungsinya
1.
Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan
fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan
anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan
pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
2.
Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi
distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di
tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang
atau jasa kepada koperasinya.
3.
Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana
anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
4.
Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang
dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya.
Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila
koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single
purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu
fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Jenis Koperasi Berdasarkan Tingkat
dan Luas Daerah Kerja
·
Koperasi Primer
Koperasi
primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang
perseorangan.
·
Koperasi Sekunder
Adalah
koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan
daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder
dapat dibagi menjadi :
1. koperasi
pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
2. gabungan
koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
3. induk
koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Jenis Koperasi menurut status
keanggotaannya
* Koperasi produsen adalah koperasi yang
anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
* Koperasi konsumen adalah koperasi yang
anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para
pemasok di pasar.
Kedudukan
anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya.
Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan
erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
Keunggulan Koperasi
Kemungkinan
koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup
besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala
ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.
Kewirausahaan Koperasi
Kewirausahaan
koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif,
dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan
berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya
kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama. Dari definisi
tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap
mental positif dalam berusaha secara koperatif
Tugas
utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari,
menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama.
Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat
yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli
terhadap pengembangan koperasi.
Pengurus
Pengurus
koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak
berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal
demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan
anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin
koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi
syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi
(mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta
menjadi anggota).
Lambang Koprasi dan Artinya
1. Perisai
: Upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja
keras yang bisa menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.
2. Rantai (kiri) :Ikatan
kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah
Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi
bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota adalah
hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART)
Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas
akan mudah diperoleh.
3. Kapas dan Padi
( kanan) : Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum
yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan
Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut
makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.
4. Timbangan
: Keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol
hukum. Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara “Rantai” dan
“Padi-Kapas”, antara “Kewajiban” dan “Hak”. Dan yang menyeimbangkan itu adalah
Bintang dalam Perisai.
5. Bintang
: Dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan ideal
koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai
keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya.
6. Pohon Beringin :
Simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh
Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab “Hayyu”/kehidupan).
Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung
tinggi.
7. Koperasi Indonesia :
Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara
lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun
sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai sendiri.
8. Warna Merah Putih :Warna
merah dan putih yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional
Indonesia.
Konsep Koperasi
1.
Konsep Koperasi Barat
Organisasi
swasta yang dibentuk secara sukarela oleh seseorang atau sekelompok orang yang
mempunyai persamaan kepentingan, agar menciptakan keuntungan timbal balik bagi
anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi
Barat
- Keinginan individu dapat dipuaskan
dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dengan saling membantu dan saling
menguntungkan
- Setiap individu dengan tujuan yang sama
dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
- Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada
anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
-
Keuntungan yang belum didistribusikan
akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
2.
Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi
direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif,
untuk menunjang perencanaan nasional.
3.
Konsep Koperasi Negara Berkembang
Koperasi
yang didominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya
dengan tujuan meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
Aliran Koperasi
1.
Aliran Yardstick
Dijumpai
pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian
Liberal. Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan
dan mengoreksi. Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh
bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak
di tangan anggota koperasi sendiri. Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama
dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis,
Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
2.
Aliran Sosialis
Koperasi
dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan
masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi
koperasi. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan
Rusia.
3.
Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Koperasi
sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi
masyarakat. Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan
memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat. Hubungan
Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana
pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi
tercipta dengan baik.
III. Penutup
Dengan
adanya koperasi yang sudah berkembang dan mengalami pertumbuhan di Indonesia
ini merupakan salah satu pondasi ekonomi karena bagi orang-orang yang belum
memiliki pekerjaan dan yang ingin merubah nasibnya maka orang atau masyarakat
pada umumnya bisa ikut bergabung untuk menjalankan sebuah koperasi dengan
tujuan betul-betul ingin menjalankan tugas dan kewajiban sebagai anggota
koperasi yang ingin mengalami perubahan hidupnya dan di sini kita dapat menarik
sisi kesimpulanya adalah orang-orang yang mau berusaha ingin menciptkan segala
ide dan gagasan untuk perubahan maka yakinlah kita pasti akan mengalami
kesejahteraan.
IV. Daftar Pustaka
Label:
Tulisan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar