Popular Posts
-
Nama : Muhammad Husnul Aziz Kelas : 4 EB 19 NPM : 25213969 Bapepam-LK Periksa Katarina Utama Se...
-
Nama : Muhammad Husnul Aziz Kelas : 1EB20 NPM : 25213969 I. Pendahluan Indonesia telah lama dikenal sebaga...
-
Nama Kelompok : • M. Husnul Aziz ( 25213969 ) • M. Yusuf F.I ( 26213188 ) • Nungky R.A ( 26213576 ) • Regiawan Sobardo ( 27213362 ) ...
-
I. PEMBUKAAN Jepang adalah salah satu negara yang pernah menjajah Indonesia. Meskipun Jepang hanya menjajah Indonesia selama 3,5 tahun, ak...
-
Nama : Muhammad Husnul Aziz Kelas : 1EB20 NPM : 25213969 I. PENDAHULUAN Budidaya ikan lele sangat diminati para peternak ka...
Blog Archive
-
►
2017
(6)
- ► April 2017 (6)
-
▼
2016
(8)
- ▼ Desember 2016 (5)
- ► November 2016 (1)
- ► Oktober 2016 (2)
-
►
2014
(5)
- ► November 2014 (2)
- ► April 2014 (1)
-
►
2013
(16)
- ► November 2013 (14)
- ► Oktober 2013 (2)
Category List
- Sejarah (1)
- Tugas Kelompok (11)
- Tulisan (8)
About
Mahasiswa Fakultas Ekonomi Jurusan Akuntansi Universitas Gunadarma
Diberdayakan oleh Blogger.
INFO BAAK
-
Pengecekan Nilai Lokal Semester ATA 2020/2021 - Pelayanan Cek Nilai Lokal semester ATA 2020/2021 akan dilayani mulai KAMIS 2 September s/d RABU 22 September 2021 secara live chat di baak.gunadarma.ac.id,...3 tahun yang lalu
Senin, 26 Desember 2016
Nama : Muhammad Husnul Aziz
Kelas : 4 EB 19
NPM : 25213969
1.) Etika Bisnis
Akuntan Publik
Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia
diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan
Indonesia yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan
pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi
dan juga dengan masyarakat. Selain itu dengan kode etik akuntan juga merupakan
alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada
umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui
serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi.
Kasus enron, xerok, merck, vivendi universal dan bebarapa kasus serupa lainnya telah membuktikan bahwa etika sangat diperlukan dalam bisnis.
Tanpa etika di dalam bisnis, maka perdaganan tidak akan berfungsi dengan baik.
Kita harus mengakui bahwa akuntansi adalah bisnis, dan tanggung jawab utama
dari bisnis adalah memaksimalkan keuntungan atau nilai shareholder. Tetapi
kalau hal ini dilakukan tanpa memperhatikan etika, maka hasilnya sangat
merugikan.
Baru-baru ini salah satu badan yang memiliki fungsi untuk
menyusun dan mengembangkan standar profesi dan kode etik profesi akuntan publik
yang berkualitas dengan mengacu pada standar internasional yaitu Institut
Akuntan Publik Indonesia (IAPI) telah mengembangkan dan menetapkan suatu
standar profesi dan kode etik profesi yang berkualitas yang berlaku bagi
profesi akuntan publik di Indonesia.
Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu sendiri
meliputi delapan butir pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Kedelapan
butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh
seorang akuntan. Delapan butir tersebut terdeskripsikan sebagai berikut:
Nama : Muhammad Husnul Aziz
Kelas : 4 EB 19
NPM : 25213969
1.Kepercayaan Publik
Etika dalam auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan
proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat
diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan
kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria-kriteria yang dimaksud yang
dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen.
Profesi akuntan memegang peranan yang penting dimasyarakat,
sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal tanggung-jawab akuntan terhadap
kepentingan publik. Kepentingan Publik merupakan kepentingan masyarkat dan
institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini
menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya
mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
2.Tanggung Jawab Auditor kepada Publik
Profesi akuntan di dalam masyarakat memiliki peranan yang
sangat penting dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan
menilai kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan.
Ketergantungan antara akuntan dengan publik menimbulkan tanggung jawab akuntan
terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya
memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi
memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik didefinisikan
sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan.
Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan
integritas, obyektifitas, keseksamaan profesionalisme, dan kepentingan untuk
melayani publik. Para akuntan diharapkan memberikan jasa yang berkualitas,
mengenakan jasa imbalan yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa dengan
tingkat profesionalisme yang tinggi. Atas kepercayaan publik yang diberikan
inilah seorang akuntan harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk
mencapai profesionalisme yang tinggi.
Justice Buger mengungkapkan bahwa akuntan publik yang
independen dalam memberikan laporan penilaian mengenai laporan keuangan
perusahaan memandang bahwa tanggung jawab kepada publik itu melampaui hubungan
antara auditor dengan kliennya.
Ketika auditor menerima penugasan audit terhadap sebuah
perusahaan, hal ini membuat konsequensi terhadap auditor untuk bertanggung
jawab kepada publik. Penugasan untuk melaporkan kepada publik mengenai
kewajaran dalam gambaran laporan keuangan dan pengoperasian perusahaan untuk
waktu tertentu memberikan ”fiduciary responsibility” kepada auditor untuk
melindungi kepentingan publik dan sikap independen dari klien yang digunakan
sebagai dasar dalam menjaga kepercayaan dari publik.
Nama : Muhammad Husnul Aziz
Kelas : 4 EB 19
NPM : 25213969
1. Kode Perilaku Profesional
Perilaku etika merupakan fondasi peradaban modern
menggarisbawahi keberhasilan berfungsinya hampir setiap aspek masyarakat, dari
kehidupan keluarga sehari-hari sampai hukum, kedokteran,dan bisnis. Etika
(ethic) mengacu pada suatu sistem atau kode perilaku berdasarkan kewajiban
moral yang menunjukkan bagaimana seorang individu harus berperilaku dalam
masyarakat.
Perilaku etika juga merupakan fondasi profesionalisme
modern. Profesionalisme didefinisikan secara luas, mengacu pada perilaku,
tujuan, atau kualitas yang membentuk karakter atau member ciri suatu profesi
atau orang-orang profesional. Seluruh profesi menyusun aturan atau kode
perilakuyang mendefinisikan perilaku etika bagi anggota profesi tersebut.
S. M. Mintz telah mengusulkan bahwa terdapat tiga metode
atau teori perilaku etika yang dapat menjadi pedoman analisis isu-isu etika
dalam akuntansi. Teori ini antara lain (1) paham manfaat atau utilitarianisme.
(2) pendekatan berbasis hak (rights based approach),dan (3) pendeketan berbasis
keadilan (justice based approach).
Teori utilitarian mengakui bahwa pengambilan keputusan
mencakup pilihan antara manfaat dan beban dari tindakan-tindakan alternatif,
dan menfokuskan pada konsekuensi tindakan pada individu yang terpengaruh. Teori
hak mengasumsikan bahwa individu memiliki hak tertentu dan individu lainnya
memiliki kewajiban untuk menghormati hak tersebut. Teori keadilan berhubungan
dengan isu seperti ekuitas, kewajaran,dan keadilan. Teori keadilan mencakup dua
prinsip dasar. Prinsip pertama menganggap bahwa setiap orang memiliki hak untuk
memiliki kebebasan pribadi tingkat maksimum yang masih sesuai dengan kebebasan
orang lain. Prinsip kedua menyatakan bahwa tindakan sosial dan ekonomi harus
dilakukan untuk memberikan manfaat bagi setiap orang dan tersedia bagi semuanya.
Nama : Muhammad Husnul Aziz
Kelas : 4 EB 19
NPM : 25213969
1. Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan
jasa atestasi maupun non-
Atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang
ada. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan
pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan
sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan
mengutamakan integritas. Yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang
pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang
pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri,
keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai
pendidik.
Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan
yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari
pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.
Peran akuntan antara lain :
1. Akuntan Publik (Public Accountants)
Akuntan publik atau juga dikenal dengan akuntan eksternal
adalah akuntan independen yang memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran
tertentu. Mereka bekerja bebas dan umumnya mendirikan suatu kantor akuntan.
Yang termasuk dalam kategori akuntan publik adalah akuntan yang bekerja pada
kantor akuntan publik (KAP) dan dalam prakteknya sebagai seorang akuntan publik
dan mendirikan kantor akuntan, seseorang harus memperoleh izin dari Departemen
Keuangan. Seorang akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya
terhadap jasa perpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan system
manajemen.
2. Akuntan Intern (Internal Accountant)
Akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu
perusahaan atau organisasi. Akuntan intern ini disebut juga akuntan perusahaan
atau akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari Staf
biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan. tugas
mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada
pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan,
menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.
3. Akuntan Pemerintah (Government Accountants)
Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada
lembaga-lembaga pemerintah, misalnya di kantor Badan Pengawas Keuangan dan
Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
4. Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam
pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar,
dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
Nama : Muhammad Husnul Aziz
1. Governance System
Kelas : 4 EB 19
NPM : 25213969
1. Governance System
Governance System merupakan suatu tata kekuasaan yang
terdapat di dalam perusahaan yang terdiri dari 4 (empat) unsur yang tidak dapat
terpisahkan, yaitu :
A. Commitment on Governance
Commitment on Governance adalah komitmen untuk menjalankan
perusahaan yang dalam hal ini adalah dalam bidang perbankan berdasarkan prinsip
kehati-hatian berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Dasar peraturan yang berkaitan dengan hal ini adalah :
Undang Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
Undang Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo Undang
Undang No. 10 Tahun 1998.
B. Governance Structure
Governance Structure adalah struktur kekuasaan berikut
persyaratan pejabat yang ada di bank sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh
peraturan perundangan yang berlaku.
Dasar peraturan yang berkaitan dengan hal ini adalah :
Peraturan Bank Indonesia No. 1/6/PBI/1999 tanggal 20-09-1999
tentang Penugasan Direktur Kepatuhan dan Penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi
Audit Intern Bank.
Peraturan Bank Indonesia No. 2/27/PBI/2000 tanggal
15-12-2000 tentang Bank Umum.
Peraturan Bank Indonesia No. 5/25/PBI/2003 tanggal
10-11-2003 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test).
C.Governance Mechanism
Governance Mechanism adalah pengaturan mengenai tugas,
wewenang dan tanggung jawab unit dan pejabat bank dalam menjalankan bisnis dan
operasional perbankan.
Dasar peraturan yang berkaitan dengan hal ini (antara lain)
adalah :
Peraturan Bank Indonesia No. 5/8/PBI/2003 tanggal 19-05-2003
tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum.
Peraturan Bank Indonesia No. 5/12/PBI/2003 tentang Kewajiban
Pemenuhan Modal Minimum bagi Bank.
Peraturan Bank Indonesia No. 6/10/PBI/2004 tanggal
12-04-2004 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum.
Peraturan Bank Indonesia No. 6/25/PBI/2004 tanggal
22-10-2004 tentang Rencana Bisnis Bank Umum.
Peraturan Bank Indonesia No. 7/2/PBI/2005 tanggal 20-01-2005
jo PBI No. 8/2/PBI/2006 tanggal 30-01-2006 tentang Penilaian Kualitas Aktiva
Bank Umum.
Peraturan Bank Indonesia No. 7/3/PBI/2005 tanggal 20-01-2005
jo PBI No. 8/13/PBI/2006 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum.
Peraturan Bank Indonesia No. 7/37/PBI/2004 tanggal
17-07-2003 tentang Posisi Devisa Netto Bank Umum.
D. Governance Outcomes
Governance Outcomes adalah hasil dari pelaksanaan GCG baik
dari aspek hasil kinerja maupun cara-cara/praktek-praktek yang digunakan untuk
mencapai hasil kinerja tersebut.
Dasar peraturan yang berkaitan dengan hal ini adalah :
Peraturan Bank Indonesia No. 3/22/PBI/2001 tanggal
13-12-2001 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank.
Langganan:
Postingan (Atom)