Popular Posts
-
Nama : Muhammad Husnul Aziz Kelas : 4 EB 19 NPM : 25213969 Bapepam-LK Periksa Katarina Utama Se...
-
Nama : Muhammad Husnul Aziz Kelas : 1EB20 NPM : 25213969 I. Pendahluan Indonesia telah lama dikenal sebaga...
-
Nama Kelompok : • M. Husnul Aziz ( 25213969 ) • M. Yusuf F.I ( 26213188 ) • Nungky R.A ( 26213576 ) • Regiawan Sobardo ( 27213362 ) ...
-
I. PEMBUKAAN Jepang adalah salah satu negara yang pernah menjajah Indonesia. Meskipun Jepang hanya menjajah Indonesia selama 3,5 tahun, ak...
-
Nama : Muhammad Husnul Aziz Kelas : 1EB20 NPM : 25213969 I. PENDAHULUAN Budidaya ikan lele sangat diminati para peternak ka...
Blog Archive
-
►
2017
(6)
- ► April 2017 (6)
-
▼
2016
(8)
- ▼ Desember 2016 (5)
- ► November 2016 (1)
- ► Oktober 2016 (2)
-
►
2014
(5)
- ► November 2014 (2)
- ► April 2014 (1)
-
►
2013
(16)
- ► November 2013 (14)
- ► Oktober 2013 (2)
Category List
- Sejarah (1)
- Tugas Kelompok (11)
- Tulisan (8)
About
Mahasiswa Fakultas Ekonomi Jurusan Akuntansi Universitas Gunadarma
Diberdayakan oleh Blogger.
INFO BAAK
-
Pengecekan Nilai Lokal Semester ATA 2020/2021 - Pelayanan Cek Nilai Lokal semester ATA 2020/2021 akan dilayani mulai KAMIS 2 September s/d RABU 22 September 2021 secara live chat di baak.gunadarma.ac.id,...3 tahun yang lalu
Senin, 26 Desember 2016
Nama : Muhammad Husnul Aziz
Kelas : 4 EB 19
NPM : 25213969
1. Kode Perilaku Profesional
Perilaku etika merupakan fondasi peradaban modern
menggarisbawahi keberhasilan berfungsinya hampir setiap aspek masyarakat, dari
kehidupan keluarga sehari-hari sampai hukum, kedokteran,dan bisnis. Etika
(ethic) mengacu pada suatu sistem atau kode perilaku berdasarkan kewajiban
moral yang menunjukkan bagaimana seorang individu harus berperilaku dalam
masyarakat.
Perilaku etika juga merupakan fondasi profesionalisme
modern. Profesionalisme didefinisikan secara luas, mengacu pada perilaku,
tujuan, atau kualitas yang membentuk karakter atau member ciri suatu profesi
atau orang-orang profesional. Seluruh profesi menyusun aturan atau kode
perilakuyang mendefinisikan perilaku etika bagi anggota profesi tersebut.
S. M. Mintz telah mengusulkan bahwa terdapat tiga metode
atau teori perilaku etika yang dapat menjadi pedoman analisis isu-isu etika
dalam akuntansi. Teori ini antara lain (1) paham manfaat atau utilitarianisme.
(2) pendekatan berbasis hak (rights based approach),dan (3) pendeketan berbasis
keadilan (justice based approach).
Teori utilitarian mengakui bahwa pengambilan keputusan
mencakup pilihan antara manfaat dan beban dari tindakan-tindakan alternatif,
dan menfokuskan pada konsekuensi tindakan pada individu yang terpengaruh. Teori
hak mengasumsikan bahwa individu memiliki hak tertentu dan individu lainnya
memiliki kewajiban untuk menghormati hak tersebut. Teori keadilan berhubungan
dengan isu seperti ekuitas, kewajaran,dan keadilan. Teori keadilan mencakup dua
prinsip dasar. Prinsip pertama menganggap bahwa setiap orang memiliki hak untuk
memiliki kebebasan pribadi tingkat maksimum yang masih sesuai dengan kebebasan
orang lain. Prinsip kedua menyatakan bahwa tindakan sosial dan ekonomi harus
dilakukan untuk memberikan manfaat bagi setiap orang dan tersedia bagi semuanya.
2. Prinsip-prinsip Etika : IFAC, AICPA,IAI
KODE PERILAKU PROFESIONAL AICPA:
Kode Perilaku Profesional AICPA terdiri atas dua bagian:
Prinsip-prinsip Perilaku Profesional (Principles of
Profesionnal Conduct); menyatakan tindak-tanduk dan perilaku ideal.
Aturan Perilaku (Rules of Conduct); menentukan standar
minimum.
Prinsip-prinsip Perilaku Profesional menyediakan kerangka
kerja untuk Aturan Perilaku.
Pedoman tambahan untuk penerapan Aturan Perilaku tersedia
melalui:
Interpretasi Aturan Perilaku (Interpretations of Rules of
Conduct)
Putusan (Rulings) oleh Professional Ethics Executive
Committee.
Enam Prinsip-prinsip Perilaku Profesional:
Tanggung jawab: Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai
profesional, anggota harus melaksanakan pertimbangan profesional dan moral
dalam seluruh keluarga.
Kepentingan publik: Anggota harus menerima kewajiban untuk
bertindak dalam suatu cara yang akan melayani kepentingan publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen pada profesionalisme.
Integritas: Untuk mempertahankan dan memperluas keyakinan
publik, anggota harus melaksanakan seluruh tanggung jawab profesional dengan
perasaan integritas tinggi.
Objektivitas dan Independesi: Anggota harus mempertahankan
objektivitas dan bebas dari konflik penugasan dalam pelaksanaan tanggung jawab
profesional.
Kecermatan dan keseksamaan: Anggota harus mengamati standar
teknis dan standar etik profesi.
Lingkup dan sifat jasa: Anggota dalam praktik publik harus
mengamati Prinsip prinsip Perilaku Profesional dalam menentukan lingkup dan
sifat jasa yang akan diberikan.
Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC :
1) Integritas.
Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua
hubungan bisnis dan profesionalnya.
2) Objektivitas.
Seorag akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau
dibawah penguruh orang lain sehinggamengesampingkan pertimbangan bisnis dan
profesional.
3) Kompetensi
profesional dan kehati-hatian. Seorang akuntan profesionalmempunyai kewajiban
untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan
pada tingkat yang dipelukan untuk menjaminseorang klien atau atasan menerima
jasa profesional yang kompeten yangdidasarkan atas perkembangan praktik,
legislasi, dan teknik terkini. Seorangakntan profesional harus bekerja secara
tekun serta mengikuti standar-standar profesional haus bekerja secara tekun
serta mengikuti standar-standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam
memberikan jasa profesional.
4) Kerahasiaan.
Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaaninformasi yang
diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnisserta tidak
boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izinyng enar dan
spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk
mengungkapkannya.
5) Perilaku
Profesional. Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan
yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapatmendiskreditkan profesi.
3. Aturan dan Interpretasi Etika
Aturan etika IAI-KASP memuat tujuh prinsip-prinsip dasar
perilaku etis auditor dan empat panduan umum lainnya berkenaan dengan perilaku
etis tersebut. Ketujuh prinsip
dasar IAI tersebut adalah:
Integritas. Integritas berkaitan dengan profesi auditor yang
dapat dipercaya karena menjunjung
tinggi kebenaran dan
kejujuran. Integritas tidak
hanya berupa kejujuran tetapi juga
sifat dapat dipercaya, bertindak adil dan berdasarkan keadaan yang sebenarnya. Hal ini ditunjukkan oleh auditor ketika memunculkan keunggulan
personal ketika memberikan layanan
profesional kepada instansi tempat
auditor bekerja dan
kepada auditannya.
Obyektivitas. Auditor yang obyektif adalah auditor yang
tidak memihak sehingga independensi
profesinya dapat dipertahankan.
Dalam mengambil keputusan atau
tindakan, ia tidak
boleh bertindak atas
dasar prasangka atau
bias, pertentangan
kepentingan, atau pengaruh
dari pihak lain.
Obyektivitas ini dipraktikkan
ketika auditor mengambil
keputusan-keputusan dalam kegiatan auditnya. Auditor yang obyektif
adalah auditor yang mengambil keputusan
berdasarkan seluruh bukti yang tersedia, dan bukannya karena pengaruh atau
berdasarkan pendapat atau prasangka pribadi maupun tekanan dan pengaruh orang
lain.
Kompetensi dan Kehati-hatian. Agar dapat memberikan layanan
audit yang berkualitas, auditor harus memiliki dan mempertahankan kompetensi
dan ketekunan. Untuk itu auditor harus selalu meningkatkan pengetahuan dan
keahlian profesinya pada tingkat yang
diperlukan untuk memastikan
bahwa instansi tempat
ia bekerja atau auditan
dapat menerima manfaat dari layanan
profesinya berdasarkan
pengembangan praktik, ketentuan,
danteknik-teknik yang terbaru.
Berdasarkan prinsip dasar ini,
auditor hanya dapat
melakukan suatu audit apabila ia memiliki kompetensi yang
diperlukan atau menggunakan bantuan tenaga ahli
yang kompeten untuk
melaksanakan tugas-tugasnya secara memuaskan.
Kerahasiaan. Auditor
harus mampu menjaga
kerahasiaan atas informasi
yang diperolehnya dalam melakukan
audit, walaupun keseluruhan
proses audit mungkin harus dilakukan secara terbuka dan transparan. Informasi
tersebut merupakan hak milik auditan, untuk itu auditor harus memperoleh
persetujuan khusus apabila akan
mengungkapkannya, kecuali adanya
kewajiban pengungkapan karena
peraturan perundang-undangan. Kerahasiaan ini harus dijaga sampai
kapanpun bahkan ketika auditor telah
berhenti bekerja pada instansinya.
Dalam prinsip kerahasiaan
ini juga, auditor
dilarang untuk menggunakan informasi
yang dimilikinya untuk
kepentingan pribadinya, misalnya
untuk memperoleh keuntungan finansial.
Prinsip kerahasiaan tidak berlaku dalam situasi-situasi
berikut: Pengungkapan yang diijinkan
oleh pihak yang
berwenang, seperti auditan dan instansi tempat ia bekerja. Dalam melakukan pengungkapan ini, auditor harus
mempertimbangkan kepentingan
seluruh pihak, tidak hanya dirinya, auditan, instansinya saja, tetapi juga
termasuk pihak-pihak lain
yang mungkin terkena
dampak dari pengungkapan
informasi ini.
Ketepatan Bertindak. Auditor
harus dapat bertindak
konsisten dalam mempertahankan reputasi profesi serta lembaga
profesi akuntan sektor publik dan menahan diri dari setiap tindakan yang dapat
mendiskreditkan lembaga profesi atau dirinya sebagai auditor
profesional. Tindakan-tindakan
yang tepat ini perlu dipromosikan melalui kepemimpinan dan keteladanan. Apabila
auditor mengetahui ada auditor lain melakukan tindakan yang tidak benar, maka
auditor tersebut harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi masyarakat, profesi, lembaga profesi, instansi tempat ia bekerja dan anggota
profesi lainnya dari tindakan-tindakan auditor lain yang tidak benar tersebut.
Standar teknis dan professional. Auditor harus
melakukan audit sesuai
dengan standar audit yang
berlaku, yang meliputi standar teknis dan profesional yang relevan. Standar ini
ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dan Pemerintah Republik Indonesia.
Pada instansi-instansi audit publik,
terdapat juga standar audit yang mereka tetapkan dan berlaku
bagi para auditornya,
termasuk aturan perilaku yang ditetapkan oleh
instansi tempat ia
bekerja. Dalam hal
terdapat perbedaan dan/atau
pertentangan antara standar audit dan aturan profesi dengan standar audit dan
aturan instansi, maka
permasalahannya dikembalikan kepada masing-masing lembaga penyusun standar
dan aturan tersebut.
Sumber :
http://ariesta-riris.blogspot.com/2012/11/kode-etik-profesi-akuntansi.html
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar