Popular Posts
-
Nama : Muhammad Husnul Aziz Kelas : 4 EB 19 NPM : 25213969 Bapepam-LK Periksa Katarina Utama Se...
-
Nama : Muhammad Husnul Aziz Kelas : 1EB20 NPM : 25213969 I. Pendahluan Indonesia telah lama dikenal sebaga...
-
Nama Kelompok : • M. Husnul Aziz ( 25213969 ) • M. Yusuf F.I ( 26213188 ) • Nungky R.A ( 26213576 ) • Regiawan Sobardo ( 27213362 ) ...
-
I. PEMBUKAAN Jepang adalah salah satu negara yang pernah menjajah Indonesia. Meskipun Jepang hanya menjajah Indonesia selama 3,5 tahun, ak...
-
Nama : Muhammad Husnul Aziz Kelas : 1EB20 NPM : 25213969 I. PENDAHULUAN Budidaya ikan lele sangat diminati para peternak ka...
Blog Archive
-
►
2017
(6)
- ► April 2017 (6)
-
▼
2016
(8)
- ▼ Desember 2016 (5)
- ► November 2016 (1)
- ► Oktober 2016 (2)
-
►
2014
(5)
- ► November 2014 (2)
- ► April 2014 (1)
-
►
2013
(16)
- ► November 2013 (14)
- ► Oktober 2013 (2)
Category List
- Sejarah (1)
- Tugas Kelompok (11)
- Tulisan (8)
About
Mahasiswa Fakultas Ekonomi Jurusan Akuntansi Universitas Gunadarma
Diberdayakan oleh Blogger.
INFO BAAK
-
Pengecekan Nilai Lokal Semester ATA 2020/2021 - Pelayanan Cek Nilai Lokal semester ATA 2020/2021 akan dilayani mulai KAMIS 2 September s/d RABU 22 September 2021 secara live chat di baak.gunadarma.ac.id,...3 tahun yang lalu
Senin, 26 Desember 2016
Nama : Muhammad Husnul Aziz
Kelas : 4 EB 19
NPM : 25213969
1.Kepercayaan Publik
Etika dalam auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan
proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat
diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan
kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria-kriteria yang dimaksud yang
dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen.
Profesi akuntan memegang peranan yang penting dimasyarakat,
sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal tanggung-jawab akuntan terhadap
kepentingan publik. Kepentingan Publik merupakan kepentingan masyarkat dan
institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini
menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya
mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
2.Tanggung Jawab Auditor kepada Publik
Profesi akuntan di dalam masyarakat memiliki peranan yang
sangat penting dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan
menilai kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan.
Ketergantungan antara akuntan dengan publik menimbulkan tanggung jawab akuntan
terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya
memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi
memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik didefinisikan
sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan.
Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan
integritas, obyektifitas, keseksamaan profesionalisme, dan kepentingan untuk
melayani publik. Para akuntan diharapkan memberikan jasa yang berkualitas,
mengenakan jasa imbalan yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa dengan
tingkat profesionalisme yang tinggi. Atas kepercayaan publik yang diberikan
inilah seorang akuntan harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk
mencapai profesionalisme yang tinggi.
Justice Buger mengungkapkan bahwa akuntan publik yang
independen dalam memberikan laporan penilaian mengenai laporan keuangan
perusahaan memandang bahwa tanggung jawab kepada publik itu melampaui hubungan
antara auditor dengan kliennya.
Ketika auditor menerima penugasan audit terhadap sebuah
perusahaan, hal ini membuat konsequensi terhadap auditor untuk bertanggung
jawab kepada publik. Penugasan untuk melaporkan kepada publik mengenai
kewajaran dalam gambaran laporan keuangan dan pengoperasian perusahaan untuk
waktu tertentu memberikan ”fiduciary responsibility” kepada auditor untuk
melindungi kepentingan publik dan sikap independen dari klien yang digunakan
sebagai dasar dalam menjaga kepercayaan dari publik.
3.Tanggung Jawab Dasar Auditor
The Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal
dari Auditing Practices Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary)
tanggung jawab auditor:
Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu
merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
Sistem Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan pasti
sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai
dasar penyusunan laporan keuangan.
Bukti Audit. Auditor akan memperoleh bukti audit yang
relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
Pengendalian Intern. Bila auditor berharap untuk menempatkan
kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi
pengendalian itu dan melakukan compliance test.
Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor
melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam
hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang
didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan
keuangan.
4. Independensi Auditor
Independensi adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak
dikendalikan oleh pihak lain, tidak
tergantung pada orang lain (Mulyadi dan Puradireja, 2002:
26). Dalam SPAP (IAI, 2001: 220.1) auditor diharuskan bersikap independen,
artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk
kepentingan umum (dibedakan di dalam hal ia berpraktik sebagai auditor intern).
Terdapat tiga aspek independensi seorang auditor, yaitu
sebagai berikut.
(1) Independence in fact (independensi dalam fakta). Artinya auditor harus
mempunyai kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan objektivitas.
(2) Independence in appearance (independensi dalam penampilan). Artinya
pandangan pihak lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
(3) Independence in competence (independensi dari sudut keahliannya).
Independensi dari sudut pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan
profesional auditor.
5. Peraturan Pasar Modal dan Regulator mengenai Independensi
Akuntan Publik
Tujuan audit atas laporan keuangan oleh auditor independen
pada umumnya adalah untuk menyatakan pendapat tentang kewajaran, dalam semua
hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus
kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Laporan
auditor merupakan sarana bagi auditor untuk menyatakan pendapatnya, atau
apabila keadaan mengharuskan, untuk menyatakan tidak memberikan pendapat. Baik
dalam hal auditor menyatakan pendapat maupun menyatakan tidak memberikan
pendapat, ia harus menyatakan apakah auditnya telah dilaksanakan berdasarkan
standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia.
Standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia
mengharuskan auditor menyatakan apakah, menurut pendapatnya, laporan keuangan
disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dan
jika ada, menunjukkan adanya ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi
dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan
penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
Sumber :
http://enomutzz.wordpress.com/2012/01/27/etika-dalam-auditing/
http://ariesta-riris.blogspot.com/2012/11/etika-dalam-auditing.html
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar