Popular Posts

Category List

About

Mahasiswa Fakultas Ekonomi Jurusan Akuntansi Universitas Gunadarma

Link Gunadarma














Gunadarma

Diberdayakan oleh Blogger.

INFO BAAK

Translate This Page

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
Senin, 26 Desember 2016
Nama          : Muhammad Husnul Aziz
Kelas          : 4 EB 19
NPM          : 25213969


1.)  Etika Bisnis Akuntan Publik
Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain itu dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi. Kasus enron, xerok, merck, vivendi universal dan bebarapa kasus serupa lainnya  telah membuktikan  bahwa etika sangat diperlukan dalam bisnis. Tanpa etika di dalam bisnis, maka perdaganan tidak akan berfungsi dengan baik. Kita harus mengakui bahwa akuntansi adalah bisnis, dan tanggung jawab utama dari bisnis adalah memaksimalkan keuntungan atau nilai shareholder. Tetapi kalau hal ini dilakukan tanpa memperhatikan etika, maka hasilnya sangat merugikan.

Baru-baru ini salah satu badan yang memiliki fungsi untuk menyusun dan mengembangkan standar profesi dan kode etik profesi akuntan publik yang berkualitas dengan mengacu pada standar internasional yaitu Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) telah mengembangkan dan menetapkan suatu standar profesi dan kode etik profesi yang berkualitas yang berlaku bagi profesi akuntan publik di Indonesia.

Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu sendiri meliputi delapan butir pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Kedelapan butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan. Delapan butir tersebut terdeskripsikan sebagai berikut:

Nama          : Muhammad Husnul Aziz
Kelas          : 4 EB 19
NPM          : 25213969

1.Kepercayaan Publik
Etika dalam auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria-kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen.

Profesi akuntan memegang peranan yang penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan Publik merupakan kepentingan masyarkat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.

2.Tanggung Jawab Auditor kepada Publik
Profesi akuntan di dalam masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Ketergantungan antara akuntan dengan publik menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan integritas, obyektifitas, keseksamaan profesionalisme, dan kepentingan untuk melayani publik. Para akuntan diharapkan memberikan jasa yang berkualitas, mengenakan jasa imbalan yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa dengan tingkat profesionalisme yang tinggi. Atas kepercayaan publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.

Justice Buger mengungkapkan bahwa akuntan publik yang independen dalam memberikan laporan penilaian mengenai laporan keuangan perusahaan memandang bahwa tanggung jawab kepada publik itu melampaui hubungan antara auditor dengan kliennya.

Ketika auditor menerima penugasan audit terhadap sebuah perusahaan, hal ini membuat konsequensi terhadap auditor untuk bertanggung jawab kepada publik. Penugasan untuk melaporkan kepada publik mengenai kewajaran dalam gambaran laporan keuangan dan pengoperasian perusahaan untuk waktu tertentu memberikan ”fiduciary responsibility” kepada auditor untuk melindungi kepentingan publik dan sikap independen dari klien yang digunakan sebagai dasar dalam menjaga kepercayaan dari publik.

Nama          : Muhammad Husnul Aziz
Kelas          : 4 EB 19
NPM          : 25213969

1. Kode Perilaku Profesional
Perilaku etika merupakan fondasi peradaban modern menggarisbawahi keberhasilan berfungsinya hampir setiap aspek masyarakat, dari kehidupan keluarga sehari-hari sampai hukum, kedokteran,dan bisnis. Etika (ethic) mengacu pada suatu sistem atau kode perilaku berdasarkan kewajiban moral yang menunjukkan bagaimana seorang individu harus berperilaku dalam masyarakat.
Perilaku etika juga merupakan fondasi profesionalisme modern. Profesionalisme didefinisikan secara luas, mengacu pada perilaku, tujuan, atau kualitas yang membentuk karakter atau member ciri suatu profesi atau orang-orang profesional. Seluruh profesi menyusun aturan atau kode perilakuyang mendefinisikan perilaku etika bagi anggota profesi tersebut.

S. M. Mintz telah mengusulkan bahwa terdapat tiga metode atau teori perilaku etika yang dapat menjadi pedoman analisis isu-isu etika dalam akuntansi. Teori ini antara lain (1) paham manfaat atau utilitarianisme. (2) pendekatan berbasis hak (rights based approach),dan (3) pendeketan berbasis keadilan (justice based approach).

Teori utilitarian mengakui bahwa pengambilan keputusan mencakup pilihan antara manfaat dan beban dari tindakan-tindakan alternatif, dan menfokuskan pada konsekuensi tindakan pada individu yang terpengaruh. Teori hak mengasumsikan bahwa individu memiliki hak tertentu dan individu lainnya memiliki kewajiban untuk menghormati hak tersebut. Teori keadilan berhubungan dengan isu seperti ekuitas, kewajaran,dan keadilan. Teori keadilan mencakup dua prinsip dasar. Prinsip pertama menganggap bahwa setiap orang memiliki hak untuk memiliki kebebasan pribadi tingkat maksimum yang masih sesuai dengan kebebasan orang lain. Prinsip kedua menyatakan bahwa tindakan sosial dan ekonomi harus dilakukan untuk memberikan manfaat bagi setiap orang dan tersedia bagi semuanya.

Nama          : Muhammad Husnul Aziz
Kelas          : 4 EB 19
NPM          : 25213969


1. Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non-
Atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.

Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.

Peran akuntan antara lain :
1. Akuntan Publik (Public Accountants)
Akuntan publik atau juga dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen yang memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Mereka bekerja bebas dan umumnya mendirikan suatu kantor akuntan. Yang termasuk dalam kategori akuntan publik adalah akuntan yang bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan dalam prakteknya sebagai seorang akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan, seseorang harus memperoleh izin dari Departemen Keuangan. Seorang akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasa perpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan system manajemen.

2. Akuntan Intern (Internal Accountant)
Akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntan intern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan. tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.

3. Akuntan Pemerintah (Government Accountants)
Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya di kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).

4. Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
Nama          : Muhammad Husnul Aziz
Kelas          : 4 EB 19
NPM          : 25213969

1. Governance System
Governance System merupakan suatu tata kekuasaan yang terdapat di dalam perusahaan yang terdiri dari 4 (empat) unsur yang tidak dapat terpisahkan, yaitu :

A. Commitment on Governance
Commitment on Governance adalah komitmen untuk menjalankan perusahaan yang dalam hal ini adalah dalam bidang perbankan berdasarkan prinsip kehati-hatian berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Dasar peraturan yang berkaitan dengan hal ini adalah :
Undang Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
Undang Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo Undang Undang No. 10 Tahun 1998.

B. Governance Structure
Governance Structure adalah struktur kekuasaan berikut persyaratan pejabat yang ada di bank sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangan yang berlaku.
Dasar peraturan yang berkaitan dengan hal ini adalah :
Peraturan Bank Indonesia No. 1/6/PBI/1999 tanggal 20-09-1999 tentang Penugasan Direktur Kepatuhan dan Penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank.
Peraturan Bank Indonesia No. 2/27/PBI/2000 tanggal 15-12-2000 tentang Bank Umum.
Peraturan Bank Indonesia No. 5/25/PBI/2003 tanggal 10-11-2003 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test).

C.Governance Mechanism
Governance Mechanism adalah pengaturan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab unit dan pejabat bank dalam menjalankan bisnis dan operasional perbankan.
Dasar peraturan yang berkaitan dengan hal ini (antara lain) adalah :
Peraturan Bank Indonesia No. 5/8/PBI/2003 tanggal 19-05-2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum.
Peraturan Bank Indonesia No. 5/12/PBI/2003 tentang Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum bagi Bank.
Peraturan Bank Indonesia No. 6/10/PBI/2004 tanggal 12-04-2004 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum.
Peraturan Bank Indonesia No. 6/25/PBI/2004 tanggal 22-10-2004 tentang Rencana Bisnis Bank Umum.
Peraturan Bank Indonesia No. 7/2/PBI/2005 tanggal 20-01-2005 jo PBI No. 8/2/PBI/2006 tanggal 30-01-2006 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum.
Peraturan Bank Indonesia No. 7/3/PBI/2005 tanggal 20-01-2005 jo PBI No. 8/13/PBI/2006 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum.
Peraturan Bank Indonesia No. 7/37/PBI/2004 tanggal 17-07-2003 tentang Posisi Devisa Netto Bank Umum.

D. Governance Outcomes
Governance Outcomes adalah hasil dari pelaksanaan GCG baik dari aspek hasil kinerja maupun cara-cara/praktek-praktek yang digunakan untuk mencapai hasil kinerja tersebut.
Dasar peraturan yang berkaitan dengan hal ini adalah :
Peraturan Bank Indonesia No. 3/22/PBI/2001 tanggal 13-12-2001 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank.

Minggu, 13 November 2016
Restoran terbesar di dunia McDonald, mengumumkan bahwa menu kentang gorengnya mengandung lebih banyak lemak, dari menu sebelumnya. Kandungan lemak meningkat dari 25 gram menjadi 30 gram pada produknya, karena McDonald memakai bahan (trans fat) yang mendorong produk lemak yang lebih banyak di menu kentang goreng. Hal itu juga terjadi pada makanan lainnya yang merupakan hasil gorengan di menu McDonald.

Jadi menu yang ada di McDonald mengandung trans fat yang sangat tinggi yang dapat mencapai 15 gram trans fat per serving yang dapat menyebabkan meningkatnya resiko terkena serangan jantung alias heart attack. Tetapi hal ini tidak ditemukan disemua restaurant cepat saji di seluruh dunia,sebagai contoh Satu paket fries-and-chicken-nugget McDonald di New York City mengandung 10,2 gram trans fats, sementara di Denmark hanya mengandung 0,33 gram dan di Spanyol, Rusia dan Czech Republic sebesar 3 gram,Dalam satu paket kentang goreng McDonald New York mengandung 30 persen lebih trans fats, hal yang sama juga didapati pada McDonald Atlanta.

Sebenarnya hal ini bukan hal baru karena masalah mengenai transfat sudah menjadi bahan perbincangan para ahli dan para aktivis pemerhati konsumen sudah sejak lama menuntut perubahan minyak sayur hidrogenasi parsial menjadi minyak dari biji bunga canola, jagung,zaitun dan minyak kedelai untuk menghilangkan kandungan trans fats. Langkah ini telah dilakukan resto cepat saji Denmark, di bawah UU tahun 2004 yang membatasi penggunaan trans fats dalam produk makanan mereka.

Oleh karena itu para aktivis meminta mc donalds untuk memberikan rincian daftar nutrisi yang ada di dalam produk mereka ,karena apabila ini tidak dihentikan akan sangat banyak lagi orang orang yang meninggal karena obyesitas yang pada tahun tahun sebelumnya sudah mencapai jutaan orang dan 1 dari 3 orang dewasa adalah terkena obesitas.Tetapi apakah semuanya ini 100%percent kesalahan pada mcdonald?,menurut research kami di dunia maya ,kami dapat menyimpulkan bahwa pemilihan makanan yang kurang nutrisinya atau di kenal juga sebagai ”poor nutrition” dapat sangat berperan dalam proses terkena obesitas.Sebagai bukti tidak semua orang yang sering mengkonsumsi junk food akan terkena obesitas karena mereka juga mengkombinasikannya dengan makanan yang kaya serat(fiber) dan mineral.jadi meng konsumsi burger and fries dalam jangka waktu yang wajar bisa di bilang tidak mempengaruhi kesehatan anda.
Minggu, 16 Oktober 2016


Nama               :  Muhammad Husnul Aziz
Kelas               : 4 EB 19
NPM               : 25213969

"Ketika pertemuan menumbuhkan benih cinta"
Apa kau percaya pada cinta pandangan pertama ? Mungkin pertanyaan itu sering di lontarkan oleh beberapa orang, mungkin juga kau punya alasan tersendiri untuk tidak mempercayainya.
Kring… kring…kring… bunyi suara weaker yang tepat berada di meja depan tempat tidur membangunkanku dari tidur lelap semalam. Mataku tertuju pada benda yang bersuara nyaring itu. Segera tangan ku menggapai weker tersebut dan mematikan suara yang menggangu telingaku dan kembali melanjutkan tidur.
Ketika ku ingin melanjutkan tidur kembali, sebuah ketukan pintu terdengar dari pintu kamar ku dan seketika itu pula mataku tertuju pada sebuah weaker yang baru saja ku matikan. 06.00 AM mataku tertuju pada jarum jam weaker yang menunjukan pukul 6 pagi. Segera aku bangkit dari tempat tidur yang nyaman itu dan segera bergegas untuk siap-siap pergi ke sekolah.
-----
“Kamu ini bagaimana sih, katanya mau berangkat lebih pagi ?” Kata mamah ku sambil menyiapkan sarapan untuk ayah ku dan aku di meja makan.
“Iya mah… adit berangkat dulu”
“Kamu gak sarapan ?” Mamah ku menyodorkan sebuah nasi goreng yang masih hangat.
“Gak usah mah, udah mau terlambat nih” Segera aku mencium kedua tangan orang tuaku dan berangkat sekolah.
Namaku Adit, setidaknya kau bisa memanggilku begitu. Aku bukan lahir dari keluarga yang kaya, namun hidupku berkecukupan. Saat ini aku duduk di kelas 3 di sebuah Sekolah Menengah Atas yang cukup favorit di kota ini. Pagi ini tidak biasa dengan pagi-pagi sebelumnya, pagi ini aku harus berangkat lebih awal. Aku berangkat lebih awal karna harus mengejar kereta untuk pergi sekolah. Motor yang biasa aku bawa sedang berada di bengkel, disana lah perasaan malas mulai menghampiri.


Nama          : Muhammad Husnul Aziz
Kelas          : 4 EB 19
NPM          : 25213969

Bapepam-LK Periksa Katarina Utama
Selasa, 4 Januari 2011 - 09:07 wib
JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) masih melakukan pemeriksaan terhadap adanya dugaan penyelewengan dana penawaran saham perdana (initial public offering/IPO) yang dilakukan PT Katarina Utama Tbk (RINA). Kasus tersebut saat ini ditangani oleh Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Bapepam-LK.
“Surat pemeriksaannya sudah dikeluarkan. Latar belakang isi surat pemeriksaan ini adalah adanya dugaan penyalahgunaan dana IPO oleh Katarina,” ujar Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Bapepam-LK Sardjito di Jakarta kemarin.
Menurutnya, manajemen perusahaan di bidang jasa penyewaan menara tersebut diduga melakukan penyelewengan atas dana IPO 2009 sebesar Rp33,6 miliar.
Dana yang sedianya akan digunakan untuk membeli peralatan, modal kerja, serta menambah kantor cabang, tidak digunakan se-bagaimana mestinya. Hingga saat ini manajemen perseroan belum melakukan realisasi sebagaimana mestinya.
Dari dana hasil penawaran umum saham perdana sebesar Rp33,6 miliar, dana yang digunakan hanya berkisar antara Rp4 miliar–Rp5 miliar. Sehingga, besar kemungkinan telah terjadi penyelewengan dana publik sebesar Rp28 miliar–Rp29 miliar.
Selain itu, Katarina diduga telah memanipulasi laporan keuangan audit tahun 2009 dengan memasukkan sejumlah piutang fiktif guna memperbesar nilai aset perseroan.
Dalam laporan keuangan auditan tahun 2009 tersebut, perseroan mencantumkan adanya piutang dari PT Media Intertel Graha (MIG) sebesar Rp8,606 miliar dan mencantumkan pemasukan pendapatan dari MIG sebesar Rp6,773 miliar. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengaku dikecewakan manajemen RINA terkait aksi penyelewengan dana publik.
BEI saat ini masih mengkaji sejauh mana penyelewengan yang dilakukan manajemen. BEI akan meminta perusahaan yang bersangkutan melakukan penghapusan pencatatan saham secara sukarela (voluntary delisting) jika perseroan melakukan perubahan komposisi manajemen dan pemegang saham tanpa sepengetahuan otoritas bursa.
“Kalau memang itu dilakukan, kami akan minta mereka untuk membeli kembali saham publiknya, untuk kemudian melakukan delisting. Sebab, kalau kami force delisting, publik akan dirugikan,” ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI Eddy Sugito. (juni triyanto)(Koran SI/Koran SI/ade)